INDRAGIRI HULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan 1 truk Crude Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 kg. Pelaku dibekuk di Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Selasa 1 Maret 2022 sore membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu yang merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67.
Dijelaskan, Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.
Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO tersebut melintas di jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung, benar saja, dia menemukan truk itu parkir dipinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah diambil.
Hal itu langsung dilaporkan Zainal Ali ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 349.800.000 atas kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Jumat, 18 Februari 2022, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam, S.H. segera ke Kampar.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat, pada Sabtu, 19 Februari 2022, tim bergerak ke lapangan memburu pelaku di wilayah Desa Subarak Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.
Tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari uang hasil menjual CPO, 1 unit handphone android merek Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5, 5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik pelaku. (Arlendi)