INDRAGIRI HULU - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Indragiri hulu (Inhu), Hendrizal menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Inhu, Kamis (29/09/22).
Ranperda yang disampaikan yaitu Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda PDAM, Ranperda Ketenagakerjaan dan Ranperda Hari Jadi Kota Rengat.
Baca juga:
Bupati Inhu Lantik 18 Kades Terpilih
|
Adapun hal yang mendasari Ranperda ini yaitu:
1. Ranperda tentang RTRW Kabupaten Inhu Tahun 2022-2042. Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Kemudian Pasal 6, pasal 8 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) sampai dengan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang menentukan bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten Inhu.
Baca juga:
Masyarakat Rengat Barat Ikut Vaksin COVID-19
|
2. Ranperda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum tirta indra menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta indra. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah Kabupaten Inhu Nomor 17 tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum tirta indra, mengingat sampai saat ini masih belum melakukan perubahan kedudukan badan hukum.
Karena itu penting dilakukan pengaturan yang memadai guna mengatur dan merestrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah tersebut dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan amanat pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dengan adanya Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan maka dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjabarkan kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah selaku pembina wilayah dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pemerintah Kabupaten Inhu kepada DPRD Kabupaten Inhu berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan Ranperda secara simbolis oleh Sekda Hendrizal. (Arlendi)